Jumat, 16 April 2010

permasalahan yang ada di dunia perbankan yang menggunakan IT



Postingan kali ini akan membahas tentang permasalahan yang ada di dunia perbankan yang menggunakan IT.Akhir-akhir ini banyak sekali kegiatan-kegiatan kejahatan di lingkup perbankan yang menggunakan kemampuan teknologi informasi untuk proses kejahatannya.Sebagai contoh yaitu adanya tindakan pembobolan ATM para nasabah yang menyebabkan hilangnya uang puluhan juta rupiah bahkan ratusan juta rupiah. Hal ini sangat berpengaruh dari dampak keamanan sistem informasi terutama dalam sektor perbankan dengan menggunakan fasilatas E-banking atau internet banking.
Modusnya, pelaku memasang sebuah alat yang dapat mengkopi data di kartu ATM, termasuk nomor PIN ketika nasabah melakukan transaksi. "Kemungkinan-kemungkinan seperti itu, bisa saja terjadi di sini, terutama di ATM-ATM yang pengamanannya kurang.
Ada sedikit tips untuk para nasabah yang selalu menggunakan ATM sehari-hari
  • Selalu waspada pada saat bertransaksi di ATM dan memperhatikan apakah ada alatskimmer ataupun penyadap lainnya
  • Mengupayakan bertransaksi di ATM yang berada di dalam cabang bank nasabah
  • Mengganti PIN secara berkala, misalnya 2-3 bulan sekali
  • Memindahkan cara transaksi ke Internet banking yang menggunakan token, yang jelas lebih aman daripada menggunakan ATM

keterbatasan UU telekomunikasi , dalam mengatur penggunaan teknologi informasi



postingan kali ini akan membahas apakah ada batasan UU telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi??
sebelum kita menjawabnya bersama saya akan memberikan sedikit materi yang berhubungan dengan masalah yang akan kita bahas salah satu UU yang berhubungan dengan pengaturan penggunaan teknologi informasi yaitu UU N0.36. Isi dari UU No.36 adalah apa arti dari telekomunikasi, asas dan tujuan dari telekomunikasi, penyelenggaraan, perizinan, pengamanan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana dari pengguanaan telekomunikasi, yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.

Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa.

Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.

Teknologi informasi sangatlah berpengaruh besar untuk negara kita,di lihat dari segi kebudayaan , kita bisa memperkenalkan budaya - budaya yang kita miliki dengan bebas kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing. kalau dilihat dari segi bisnis keuntungannya adalah kita dengan bebas dan leluasa memasarkan bisnis yang kita jalankan dengan waktu yang singkat.

jadi menurut saya UU ini belum sepenuhnya dapat mengatur penggunaan teknologi informasi karena kebebasan yang dimiliki dari setiap individu yang tidak bida dikontrol dan juga tidak bisa dilihat dari segi negatif"y saja banyak juga segi positif dari penggunaan teknologi informasi seperti dapat"y memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asin.

http://hasmarrosadihasibuan.blogspot.com/2010/04/adakah-keterbatasan-uu-telekomunikasi.html

http://sara-ervina.blogspot.com/2010/04/keterbatasan-uu-telekomunikasi-dalam.htm

Hak cipta pada produk IT







Pada postingan kali kali saya akan membahas mengenai pentingnya pengguanaan hak cipta dalam dunia IT. Hak cipta adalah hak khusus bagi seorang yang menciptakan produk itu sendiri atau penciptanya untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
Hak cipta adalah himpunan hak eksklusif yang diberikan kepada penulis atau pencipta karya asli, termasuk hak untuk menyalin, mendistribusikan dan beradaptasi pekerjaan. Hak-hak ini dapat berlisensi, ditransfer dan / atau ditugaskan. Hak Cipta berlangsung selama jangka waktu tertentu setelah pekerjaan dikatakan untuk memasukkan domain publik .Hak cipta berlaku untuk berbagai karya yang substantif dan tetap dalam suatu media. Beberapa wilayah hukum juga mengakui "hak moral" dari pembuat karya, seperti hak untuk mendapatkan credit untuk pekerjaan.Hak cipta dijelaskan di bawah payung istilah kekayaan intelektual bersama dengan paten dan merek dagang .
Berdasarkan dari penjelasan diatas membuktikaan bahwa hak cipta sangat penting dan berguna bagi sang pembuaat dan telah di sahkan secara hukum.Dalam dunia IT pun pembuaatan produk2 IT seperti program2,website,analisa sistem dan apapun itu telah menggunakan hak cipta sebagai perlindungan hukum atas produk yang dibuaat"y.
saya akan memberikan salah satu kasus,apakah ini merupakan salah satu pelanggaran hak cipta menurut anda!!
Ada seseorang yang membuat blog,bila sebuah blog itu hanya dipakai sebagai fungsi untuk mengumpulkan info-info yang kita dapatkan diinternet untuk kepentingan pribadi kita saja, sehingga yang kita lakukan hanya copy-paste yang simpel aja, apakah itu melanggar hak cipta juga?
??
http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://en.wikipedia.org/wiki/Copyright
http://lintasan.dagdigdug.com/2009/01/13/tahun-hak-cipta-apa-perlunya-dan-bagaimana-jangka-waktunya/

Rabu, 07 April 2010

Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime


1.cyber law
Pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi saat ini merupakan
dampak dari semakin kompleksnya kebutuhan manusia akan informasi itu sendiri.
Adanya hubungan antara informasi dan teknologi jaringan komunikasi telah
menghasilkan dunia maya yang amat luas yang biasa disebut dengan teknologi
cyberspace.
Dengan adanya perkembangan internet yang semakin meningkat, tentunya
dapat membawa dampak positif dan juga dampak negatif. Dampak positifnya
yaitu kita mendapatkan banyak manfaat dan juga dengan mudah kita dapat
mengakses berbagai informasi dari internet. Sedangkan dampak negatifnya seperti
penipuan financial melalui internet, spamming e-mail, penyadapan email, sabotase
terhadap data-data milik orang lain, dan lain-lain. Hal ini menimbulkan kerugian
yang sangat besar dan besarnya kerugian tersebut tidak dapat dinilai secara pasti.
Dengan semakin banyaknya kejahatan dunia maya yang dilakukan oleh
para pelakunya, maka dibuatlah Cyberlaw agar kejahatan dalam dunia maya tidak
terus meningkat jumlahnya dan keamanan tetap terjaga. Selain itu juga untuk
mengontrol perkembangan jaringan internet agar tidak semakin meluas ke araharah
yang negatif dan pada akhirnya akan menimbulkan kerugian yang semakin
besar lagi. Cyberlaw ini pun telah diberlakukan terlebih dahulu di Negara-negara
seperti Amerika Serikat, Australia, Eropa dan sebagainya. Di Indonesia sendiri
baru disahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
pada tanggal 25 Maret 2008 oleh DPR. Sejak dikeluarkannya UU ITE ini, maka
segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia
maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek
yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw
sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw
akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris
tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main
didalamnya (virtual world)
http://www.depkominfo.go.id/portal/?act=detail&mod=artikel
2.Computer crime act (Malaysia)
Dalam perkembangannya ternyata penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti sosial dan perilaku kejahatan sebagai aplikasi dari perkembangan internet, yang sering disebut cyber crime.Cyber crime sendiri memiliki berbagai macam interpretasi. Sering diidentikkan dengan computercrime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai: “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.Jadi computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai obyek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Secara ringkas computer crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi yang canggih.
http://www.infocrim.org/index.php?option=com_content&view=article&id=81:cyber-crime&catid=41:artikel&Itemid=60
3.Council of Europe Convention on Cyber crime
Sejak akhir tahun 1980an, Komisi Ahli telah bekerja untuk mengatasi meningkatnya kecemasan internasional atas ancaman yang ditimbulkan oleh hacking dan kejahatan lainnya yang berhubungan dengan komputer. Pada tahun 1989, menerbitkan penelitian dan rekomendasi untuk mengatasi kebutuhan hukum substantif baru mengkriminalisasikan melakukan tertentu yang dilakukan melalui jaringan komputer. Lihat Rekomendasi No R. (89) 9. Hal ini diikuti oleh sebuah studi kedua, diterbitkan pada tahun 1995, yang berisi prinsip-prinsip tentang kecukupan hukum acara pidana di bidang ini. Lihat Rekomendasi No R. (95) 13. (Baik 1989 dan 1995 Rekomendasi tersedia di www.coe.int dan www.cybercrime.gov) Bangunan pada prinsip-prinsip yang dikembangkan di tahun 1989 dan 1995. Laporan, pada tahun 1997 SBH membentuk Komite Ahli tentang Tindak Pidana di Cyberspace (PC -CY) untuk mulai merancang sebuah konvensi yang mengikat untuk memfasilitasi kerja sama internasional dalam investigasi dan penuntutan kejahatan komputer.

Selasa, 06 April 2010

Jenis-jenis ancaman (threats) yang dapat dilakukan akibat menggunakan melalui IT dan contoh kasus computer crime/cyber crime









Banyak berita-berita di media massa tentang kejahatan computer, Kadang hacker dianggap sebagai ‘pahlawan’Persepsi tentang hacking dan kejahatan komputer berubah karena meningkatnya ketergantungan terhadap internet.Forester & Morrison (1994) mendefinisikan kejahatan komputer sebagai : aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.Definisi Cybercrime paling tepat dikemukakan oleh Tavani (2000) yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber
Satu hal yang tidak dapat dielakkan, munculnya Internet ternyata juga memicu tumbuhnya jenis – jenis kejahatan baru atau modus kejahatan baru yang sebelumnya tidak pernah ada. Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu.Ada banyak jenis kejahatan di Internet yang perlu diwaspadai, seperti spyware, spamming, pengiriman worm atau virus, pencurian identitas, gangguan terhadap privasi,
contoh kasus computer crime/cyber crime:
Contoh Cybercrime berdasarkan kategori
1.Mendistribusikan mp3 di internet melalui teknologi peer to peer
2.Membuat virus SASSER
3.Melakukan serangan DoS (deniel of Service) ke sebuah web,
contoh kasus yang lainnya
a).Penggunaan komputer untuk menggelapkan pajak
b).Penggunaan komputer untuk pedophilia melalui internet
Pada kasus (a), komputer membantu pelaku melakukan kejahatan biasa dan tidak berhubungan dengan komputer, sehingga bisa disebut cyber-assisted crime
Pada kasus (b), cyber-teknologi memainkan peran yang lebih signifikan, sehingga bisa disebut cyber-exacerbated crime

Ciri-ciri profesionalisme di bidang IT dan kode etik profesional yang seperti apa yang harus dipunyai oleh seorang IT






postingan yang lalu saya telah membahas tentang pengertiaan profesionalisme dalam bidang IT,dan sekarang saya akan membahas Ciri-ciri profesionalisme di bidang IT dan kode etik profesional yang seperti apa yang harus dipunyai oleh seorang IT.
Ciri‐ciri profesionalisme lainya di bidang IT:
# Mempunyai pengetahuan yang tinggi di bidang TI
# Mempunyai ketrampilan yang tinggi di bidang TI
# Mempunyai pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
# Cepat tanggap terhada[ masalah client, paham terhadap isyu-isyu etis serta tata nilai kilen-nya
# Mampu melakukan pendekatan multidispliner
# Mampu bekerja sama
# Bekerja dibawah disiplin etika
# Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat

Kode Etik IT Profesional :

Kode etik merupakan sekumpulan prinsip yang harus diikuti sebagai petunjuk bagi karyawan perusahaan atau anggota profesi. Beragamnya penerapan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan teknologi telah menimbulkan berbagai variasi isu etika.

Setujunya, setiap bidang profesi memiliki aturan-aturan/hukum-hukum yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Seseorang yang melanggar Kode Etik dikenakan sanksi. Sanksi yang dikenakan adalah mulai dari yang paling ringan, yaitu sekedar mendapat sebutan “tidak profesional” sampai pada pencabutan ijin praktek, bahkan hukuman pidana pun bisa terjadi.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
1. Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
2. Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan
3. Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari
anggota‐anggota tertentu
4. Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas
5. Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan
menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
Untuk lebih jelasnya klik sumber di bawah ini….

Sumber :
http://imammulya21.wordpress.com/2010/03/12/bagaimanakah-ciri-ciri-profesionalisme-di-bidang-it-dan-kode-etik-profesional-ang-harus-dipunyai-oleh-seorang-it/

Selasa, 02 Maret 2010

etika dalam berprofesi didunia teknolgi informasi


dalam segala bidang pekerjaan diperlukan suatu etika profesi yang berfungsi sebagai aturan-aturan yang membatasi kita dalam segala hal baik kerjaan maupun prilaku.sebelumnya saya kan membahas tentang istilah yang berkaitan etika dalam berprofesi didunia teknolgi informasi.Etika berasal dari bahasa Yunani, ethos atau ta etha yang berarti tempat tinggal, padang rumput, kebiasaan atau adat istiadat. Oleh filsuf Yunani, Aristoteles, etika digunakan untuk menunjukkan filsafatmoral yang menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma moral, perintah, tindakan kebajikan dan suara hati.
Kata ‘Profesi’berarti mengaku/menyatakan diri secara gambling/tegasdan terbuka di depan umum. Pengertiannya adalah ‘panggilan yang berdasar pada latihan keahlian khusus yang panjang untuk dapat memberikan layanan tertentu kepada public”.
Didalam praktek pada hakikatnya, profesi adalah keahlian tertentu yang diabdikan sebagai suatu pengikatan janji oleh ahlinya dalam mencari nafkah dengan berkarya. Berprofesi adalah lebih dari sekedar bekerja, peofesi juga lebih dari sekedar panggilan ( vokasi ). Profesi bersifat, dipresentasikan dengan bekerja dan berkarya secara penuh purna waktu dengan penuh pengabdian dan kecintaan yang dalam.

CIRI-CIRI PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini
dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap
pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus
meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu
berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa
keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk
menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum
profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas
rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain
pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka
kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan
menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu
kualitas masyarakat yang semakin baik.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :
1. Tanggung jawab
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
- Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat
pada umumnya.
2. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa
yang menjadi haknya.
3. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri
kebebasan dalam menjalankan profesinya.
SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI :
- Melibatkan kegiatan intelektual.
- Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
- Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
- Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
- Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
- Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
PERANAN ETIKA DALAM PROFESI :
• Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang
saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling
kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut,
suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan
bersama.
• Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi
landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya
maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini
sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan
tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan
para anggotanya.
• Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian
para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah
disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi
kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut.
Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan,
demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di
daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.

Sabtu, 27 Februari 2010

mencegah Virus dengan System Restore

bagi anda yang menggunakan PC maupun laptop,pasti sangat mengenal dengan istilah ini,,apa itu?? yaiitu "VIRUS".sebenar"y taukah anda apa itu virus yang sebenar"y dan bagaimana carayang efektif untuk bisa mencegah penyebaran virus di PC maupun laptop yang anda sayangi melebihi sayang anda ke pacar kalian he,,,.Sebelummembahas cara menaggulangi virus,saya sedikit kan memberi pengertian apa itu virus, virus adalah program buatan manusia yang dapat memperlambat kinerja sistem, merugikan atau bahkan merusak sistem. Program ini mempunyai kemampuan untuk mengembang atau menyebar yang telah diatur di dalam program tersebut.
cara yang paling efektif untuk menanggulangi virus yaitu dengan memasang anti virus dan selalu meng update"y selalu,tpi bagai mana dengan komputer yang telah terjangkit virus??
Salah satu cara untuk memulihkan komputer kita dari serangan virus yaitu dengan system restore, system restore berfungsi untuk mengembalikan system komputer pada saat sebelumnya, bisa satu hari sebelum/ beberapa hari sebelum tergantung restore point Cara menjalankan system restore adalah sebagai berikut :
Start > Run > ketikan “restore” > klik dua kali “rstrui”

Maka akan muncul jendela













Kemudian pilih apa yang akan anda lakukan?
Jika ingin merestore pilih pada pilihan no 1 “restore my computer to an earlier time”
Jika ingin membuat restore point pilih yang kedua
Pilihan yang ketiga “Undo my last restore” berguna apabila kita ingin mengembalikan komputer yang telah kita restore sebelumnya
Jika anda memilih Restore kemudian NEXT
maka akan keluar jendela seperti di bawah ini :
anda tinggal memilih pada tanggal/bulan berapa komputer anda akan di kembalikan
tinggal tentu saja sesuai restore pointnya, klik saja pada tanggal tersebut “bila tanggal tercetak tebal itu berarti pada tanggal tersebut mengandung restore point” di jendela kanan di tampilkan keterangan Restore













kemudian next
maka komputer akan merestart sendiri dan akan muncul tampilan Restoring System
tunggu sampai Restore system selesai, kemudian komputer akan merestart kembali dan muncul tampilan seperti berikut:














Dan pilih OK, anda telah merestor komputer anda, untuk membatalkan restore tersebut anda tinggal masuk lagi seperti peratama, kemudian pilih “Undo my last restore”

Cara Install Windows XP menggunakan USB Thumb Drive


teman-teman pada tulisan kali ni saya akan memberi tahu cara menginstall OS dengan menggunakan USB yang lazim"y penginstallan OS dengan menggunakan CD,yang diperlukan yaitu:
- Usb_prep8 dan bootsect (dapat di cari sendiri software"y he,,langsung download ja)
- Komputer pribadi atau laptop dengan Windows Xp atau Vista terinstal dan dengan CD-ROM.
- Sebuah salinan asli Windows XP atau Vista.

Prosedur (untuk menyalin XP ke USB dan mengkonfigurasi USB untuk menginstal XP)
1. ekstrak usb_prep8 dan bootsect.
2. Dalam usb_prep8 folder. Double klik usb_prep8.cmd. Sebuah command prompt akan terbuka.
3. Tekan sembarang tombol untuk melanjutkan. Sebuah jendela akan terbuka PeToUSB;
4. Jangan mengubah apa pun di jendela PeToUSB, klik "Start". Format USB anda akan mulai. Hanya membutuhkan beberapa detik.
5. JANGAN menutup dua jendela (PetoUSB dan usb_prep8). Sekarang buka prompt perintah baru dengan mengetikkan "cmd" di Start-> Run kotak. Pada prompt perintah NEW ini, pergi ke direktori dimana bootsect.exe disimpan. Sekarang ketik "bootsect.exe / nt52 R:". Ubah "R" dengan huruf direktori drive USB drive Anda. CATATAN: Ketika menjalankan perintah bootsect.exe Anda tidak memiliki jendela terbuka yang menampilkan konten USB stick. Jika semua berjalan lancar anda akan melihat "Bootcode telah berhasil diperbarui pada semua volume yang ditargetkan." Sekarang tutup command prompt (Namun, Jangan tutup usb_prep8).
6. Sekarang tutup jendela PeToUSB. Anda harus melihat perintah usb_prep8;
7. Sekarang Anda harus memasukkan informasi yang benar untuk angka 1-3.
Tekan 1 dan kemudian masuk. Sebuah jendela browse folder akan terbuka bagi Anda untuk browse ke lokasi file setup XP Anda (alias Anda cdrom drive dengan xp cd di dalamnya)
Tekan 2 dan memasukkan huruf TIDAK saat ini ditetapkan ke drive pada PC anda, mengatakan T
Tekan 3 lalu masukkan huruf drive USB stick Anda
Tekan 4 untuk memulai proses.
8. Script akan menanyakan anda apakah yang ok untuk memformat drive T:. Ini hanya temporer menciptakan drive program untuk cache file instalasi jendela. Tekan Y lalu masukkan.
9. Setelah selesai memformat, tekan enter untuk melanjutkan lagi, Anda akan melihat program Windows XP menyalin file dari CD ke drive temp itu diciptakan. Ini akan memakan waktu sekitar 3-5 menit. Setelah selesai tekan enter untuk melanjutkan lagi.
10. Berikutnya Anda akan melihat kotak pop up yang meminta Anda untuk menyalin file dari temp drive ke USB drive. Tentu saja, klik "Ya". Ini akan memakan waktu sekitar 15 menit, tergantung pada kecepatan USB anda. Dalam kasus saya, butuh waktu sekitar 30 Menit.
11. Setelah program telah selesai menyalin file sebuah jendela popup menanyakan apakah Anda ingin USB drive untuk pilihan boot drive U: pilih YA pada jendela ini
12. Anda sudah selesai dengan bagian ini. Sekarang pilih ya untuk meng-unmount virtual drive.