Banyak berita-berita di media massa tentang kejahatan computer, Kadang hacker dianggap sebagai ‘pahlawan’Persepsi tentang hacking dan kejahatan komputer berubah karena meningkatnya ketergantungan terhadap internet.Forester & Morrison (1994) mendefinisikan kejahatan komputer sebagai : aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.Definisi Cybercrime paling tepat dikemukakan oleh Tavani (2000) yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber
Satu hal yang tidak dapat dielakkan, munculnya Internet ternyata juga memicu tumbuhnya jenis – jenis kejahatan baru atau modus kejahatan baru yang sebelumnya tidak pernah ada. Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu.Ada banyak jenis kejahatan di Internet yang perlu diwaspadai, seperti spyware, spamming, pengiriman worm atau virus, pencurian identitas, gangguan terhadap privasi,
contoh kasus computer crime/cyber crime:
Contoh Cybercrime berdasarkan kategori
1.Mendistribusikan mp3 di internet melalui teknologi peer to peer
2.Membuat virus SASSER
3.Melakukan serangan DoS (deniel of Service) ke sebuah web,
contoh kasus yang lainnya
a).Penggunaan komputer untuk menggelapkan pajak
b).Penggunaan komputer untuk pedophilia melalui internet
Pada kasus (a), komputer membantu pelaku melakukan kejahatan biasa dan tidak berhubungan dengan komputer, sehingga bisa disebut cyber-assisted crime
Pada kasus (b), cyber-teknologi memainkan peran yang lebih signifikan, sehingga bisa disebut cyber-exacerbated crime
Tidak ada komentar:
Posting Komentar