Rabu, 07 April 2010

Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime


1.cyber law
Pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi saat ini merupakan
dampak dari semakin kompleksnya kebutuhan manusia akan informasi itu sendiri.
Adanya hubungan antara informasi dan teknologi jaringan komunikasi telah
menghasilkan dunia maya yang amat luas yang biasa disebut dengan teknologi
cyberspace.
Dengan adanya perkembangan internet yang semakin meningkat, tentunya
dapat membawa dampak positif dan juga dampak negatif. Dampak positifnya
yaitu kita mendapatkan banyak manfaat dan juga dengan mudah kita dapat
mengakses berbagai informasi dari internet. Sedangkan dampak negatifnya seperti
penipuan financial melalui internet, spamming e-mail, penyadapan email, sabotase
terhadap data-data milik orang lain, dan lain-lain. Hal ini menimbulkan kerugian
yang sangat besar dan besarnya kerugian tersebut tidak dapat dinilai secara pasti.
Dengan semakin banyaknya kejahatan dunia maya yang dilakukan oleh
para pelakunya, maka dibuatlah Cyberlaw agar kejahatan dalam dunia maya tidak
terus meningkat jumlahnya dan keamanan tetap terjaga. Selain itu juga untuk
mengontrol perkembangan jaringan internet agar tidak semakin meluas ke araharah
yang negatif dan pada akhirnya akan menimbulkan kerugian yang semakin
besar lagi. Cyberlaw ini pun telah diberlakukan terlebih dahulu di Negara-negara
seperti Amerika Serikat, Australia, Eropa dan sebagainya. Di Indonesia sendiri
baru disahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
pada tanggal 25 Maret 2008 oleh DPR. Sejak dikeluarkannya UU ITE ini, maka
segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia
maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek
yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw
sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw
akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris
tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main
didalamnya (virtual world)
http://www.depkominfo.go.id/portal/?act=detail&mod=artikel
2.Computer crime act (Malaysia)
Dalam perkembangannya ternyata penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti sosial dan perilaku kejahatan sebagai aplikasi dari perkembangan internet, yang sering disebut cyber crime.Cyber crime sendiri memiliki berbagai macam interpretasi. Sering diidentikkan dengan computercrime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai: “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.Jadi computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai obyek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Secara ringkas computer crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi yang canggih.
http://www.infocrim.org/index.php?option=com_content&view=article&id=81:cyber-crime&catid=41:artikel&Itemid=60
3.Council of Europe Convention on Cyber crime
Sejak akhir tahun 1980an, Komisi Ahli telah bekerja untuk mengatasi meningkatnya kecemasan internasional atas ancaman yang ditimbulkan oleh hacking dan kejahatan lainnya yang berhubungan dengan komputer. Pada tahun 1989, menerbitkan penelitian dan rekomendasi untuk mengatasi kebutuhan hukum substantif baru mengkriminalisasikan melakukan tertentu yang dilakukan melalui jaringan komputer. Lihat Rekomendasi No R. (89) 9. Hal ini diikuti oleh sebuah studi kedua, diterbitkan pada tahun 1995, yang berisi prinsip-prinsip tentang kecukupan hukum acara pidana di bidang ini. Lihat Rekomendasi No R. (95) 13. (Baik 1989 dan 1995 Rekomendasi tersedia di www.coe.int dan www.cybercrime.gov) Bangunan pada prinsip-prinsip yang dikembangkan di tahun 1989 dan 1995. Laporan, pada tahun 1997 SBH membentuk Komite Ahli tentang Tindak Pidana di Cyberspace (PC -CY) untuk mulai merancang sebuah konvensi yang mengikat untuk memfasilitasi kerja sama internasional dalam investigasi dan penuntutan kejahatan komputer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar