Jumat, 16 April 2010

Hak cipta pada produk IT







Pada postingan kali kali saya akan membahas mengenai pentingnya pengguanaan hak cipta dalam dunia IT. Hak cipta adalah hak khusus bagi seorang yang menciptakan produk itu sendiri atau penciptanya untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
Hak cipta adalah himpunan hak eksklusif yang diberikan kepada penulis atau pencipta karya asli, termasuk hak untuk menyalin, mendistribusikan dan beradaptasi pekerjaan. Hak-hak ini dapat berlisensi, ditransfer dan / atau ditugaskan. Hak Cipta berlangsung selama jangka waktu tertentu setelah pekerjaan dikatakan untuk memasukkan domain publik .Hak cipta berlaku untuk berbagai karya yang substantif dan tetap dalam suatu media. Beberapa wilayah hukum juga mengakui "hak moral" dari pembuat karya, seperti hak untuk mendapatkan credit untuk pekerjaan.Hak cipta dijelaskan di bawah payung istilah kekayaan intelektual bersama dengan paten dan merek dagang .
Berdasarkan dari penjelasan diatas membuktikaan bahwa hak cipta sangat penting dan berguna bagi sang pembuaat dan telah di sahkan secara hukum.Dalam dunia IT pun pembuaatan produk2 IT seperti program2,website,analisa sistem dan apapun itu telah menggunakan hak cipta sebagai perlindungan hukum atas produk yang dibuaat"y.
saya akan memberikan salah satu kasus,apakah ini merupakan salah satu pelanggaran hak cipta menurut anda!!
Ada seseorang yang membuat blog,bila sebuah blog itu hanya dipakai sebagai fungsi untuk mengumpulkan info-info yang kita dapatkan diinternet untuk kepentingan pribadi kita saja, sehingga yang kita lakukan hanya copy-paste yang simpel aja, apakah itu melanggar hak cipta juga?
??
http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://en.wikipedia.org/wiki/Copyright
http://lintasan.dagdigdug.com/2009/01/13/tahun-hak-cipta-apa-perlunya-dan-bagaimana-jangka-waktunya/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar