Sabtu, 03 Oktober 2009

Telematika

TELEMATIKA


Telematika!!! Jika mendengar istilah tersebut yang langsung terlintas di benak saya adalah teknologi tingkat tinggi dan orang yang dah gak asing di telinga kita,,siapa itu??? Dia adalah seorang pakar telematika yang terkenal di Indonesia apa lagi mengenai kasus-kasus selebriti yang bersangkutan dengan teknologi, tentang penyalah gunaan teknologi yang bersangkutan dengan selebriti. Dia adalah Roy Suryo,,dia sekarang dah jadi anggota Dpr red Hebatlah poko”y bang roy, (biar lebih akrab kita).
Kembali ke pokok masalah, pada posting kali ini saya akan menjelaskan sedikit tentang telematika. Kapan Pertama kali dikenalkannya telematika? dan Pengertian telematika?. Istilah telematika pertama kali digunakan pada tahun 1978 oleh Simon Nora dan Alain Minc dalam bukunya L'informatisation de la Societe. Istilah telematika yang berasal dari kata dalam bahasa Perancis telematique merupakan gabungan dua kata: telekomunikasi dan informatika.
Telekomunikasi sendiri mempunyai pengertian sebagai teknik pengiriman pesan, dari suatu tempat ke tempat lain, dan biasanya berlangsung secara dua arah. Sedangkan pengertian Informatika mencakup struktur, sifat, dan interaksi dari beberapa sistem yang dipakai untuk mengumpulkan data, memproses dan menyimpan hasil pemrosesan data, serta menampilkannya dalam bentuk informasi. Jadi pengertian Telematika sendiri lebih mengacu kepada industri yang berhubungan dengan penggunakan komputer dalam sistem telekomunikasi. Yang termasuk dalam telematika ini adalah layanan dial up ke Internet maupun semua jenis jaringan yang didasarkan pada sistem telekomunikasi untuk mengirimkan data. Internet sendiri merupakan salah satu contoh telematika.

Contoh Kasus Telematika
Dugaan Korupsi di Mabes Polri Diadukan ke Kejagung
Kamis, 02 Juni 2005

Blora Center mengadukan dugaan korupsi proyek alat komunikasi (alkom) dan jaringan komunikasi (jarkom) Mabes Polri senilai Rp 602 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin. Kejagung berjanji akan menginvestigasi laporan yang menyebutkan 12 nama yang layak dimintai keterangan atas megaproyek kontroversial itu. Direktur Blora Center M. Jusuf Rizal yang membawahi Lumbung Informasi Rakyat (Lira) langsung menemui sejumlah
pejabat teras di Kejagung untuk menyerahkan temuannya tersebut. Rombongan LSM yang dikenal sebagai pendukung Presiden SBY saat kampanye pilpres lalu itu diterima Wakil Jaksa Agung Basrief Arief dan Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Muchtar Arifin. Dalam pertemuan sekitar 90 menit tersebut, dibahas berbagai hal menyangkut dugaan korupsi di Mabes Polri.Turut
hadir dalam kesempatan itu Direktur Blora Institute Ramadhan Pohan, Direktur Lembaga Survey Blora Center Johan O. Silalahi, dan Lia Suntoso, perwakilan Blora Center di Washington DC, yang kebetulan sedang di Jakarta. Menurut wakil jaksa agung, mereka akan berkoordinasi dalam investigasi bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tegas Jusuf setelah pertemuan kemarin. Pada kesempatan itu disampaikan pula sedikitnya 12 nama yang layak dimintai keterangan untuk menguak dugaan korupsi dalam pengadaan alkom dan jarkom. Ke-12 nama tersebut, antara lain, Saleh Saaf, mantan Kadiv Telematika Mabes Polri yang kini menjabat Kapolda Sulsel; Agus Kusnaedi, Kapus Komlek Mabes Polri; Tri Heru, mantan Seskomlek Kadiv Telematika Mabes Polri (kini staf ahli di Menko Polkam), Adang Daradjatun, Wakapolri (mantan Kabanbinkam Mabes Polri), Da’i Bachtiar (Kapolri), Iwan Gunawan, Ditserse di Aceh (mengetahui proses jarkom Sumut); serta Ir Irawan, ketua Dewan Penasihat Ikatan Alumni UI (Iluni) sebagai pakar telematika. Selanjutnya, dari perusahaan rekanan, antara lain, Henry Siahaan (suami penyanyi mungil Yuni Shara), Tomy Silvanus, Tetty Paruntu, dan Titus Sumadi, jelas Jusuf. Menurut dia, para pihak tersebut diharapkan bisa memberikan informasi mengenai dugaan korupsi pengadaan jarkom dan alkom, termasuk prosedur proyeknya dan hasil proyek, sebagai pertanggungjawaban. Mereka diharapkan bias menjadi narasumber yang berkompeten memberikan kejelasan informasi. Jika dibutuhkan informasi lain, kejaksaan tentunya bisa melakukan langkah-langkah sesuai prosedur hukum, tegasnya. Yang jelas, kata Jusuf, sesuai arahan wakil jaksa agung, masalah dugaan korupsi tersebut akan diproses secara hokum tanpa melanggar hukum. Ketika ditanya tentang lamanya target menyelesaikan masalah itu, wakil jaksa agung tidak bisa memprediksi karena banyak faktor yang akan mempengaruhi. Kalau proses investigasinya cepat, tentu akan cepat. Percayalah, semua yang menyangkut dugaan korupsi ini akan diproses sesuai visi pemerintahan SBY-JK dalam memberantas korupsi, tegasnya. (agm)


Sumber: Jawa Pos, 2 Juni 2005
antikorupsi.org
http://antikorupsi.org/indo/content/view/4740/2/
file://localhost/D:/Dokument/News%20Article%20Seluk%20Beluk%20Telematika%20-%20Berita%20IT%20dan%20Artikel2.mht

Tidak ada komentar:

Posting Komentar